Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan panjang garis
pantai 81.000 km serta luas laut sekitar 3,1 juta km2 (Dahuri,
1999). Di wilayah pesisir banyak dijumpai beberapa ekosistem, seperti hutan
mangrove, rumput laut, terumbu karang, dan padang lamun. Ekosistem tersebut
berperan dalam penyedia sumberdaya alam dan sebagai penyangga kehidupan. Di
antara ekosistem tersebut, padang lamun adalah ekosistem yang belum banyak
dikenal dan diperhatikan.
Sebelum menelisik lebih jauh apa itu lamun, yuk kita simak video teaser
dari DSCP Indonesia!
APA ITU LAMUN?
Lamun (seagrass) adalah
tumbuhan berbunga (Angiospermae) yang hidup
terendam dalam kolom air dan berkembang dengan baik di perairan laut
dangkal dan estuari. Tentunya, lamun berbeda dengan rumput laut. Lamun
merupakan tumbuhan tingkat tinggi sehingga memiliki daun, batang menjalar, dan
akar sejati. Sedangkan rumput laut, sebenarnya adalah algae laut (agar-agar
atau ganggang) yang termasuk tumbuhan tingkat rendah (Thallophyta) di laut.
Rumput laut tidak memiliki batang, daun, maupun akar sejati.
Lamun tumbuh terendam di dalam air laut yang bersubstrat pasir atau campuran pasir, lumpur, dan pecahan karang, sampai ke kedalaman air laut yang tidak lagi terkena penetrasi sinar matahari (Duarte, 1992). Di Indonesia, lamun umumnya tumbuh di daerah pasang surut dan sekitar pulau-pulau karang (Nienhuis et al., 1989).
Lamun berperan sebagai produsen primer, habitat biota laut, peredam arus/gelombang, dan pemerangkap sedimen. Padang lamun merupakan tempat untuk berlindung, membesarkan anaknya, dan mencari makan bagi ikan-ikan dan satwa laut berukuran besar, seperti penyu dan dugong.
Sumber: PAS BERITA
PERMASALAHAN PADA LAMUN
Lamun hidup tersebar hanya 0,2% dari seluruh area perairan di Bumi (Fourqurean et al, 2012). Sedangkan, dari 13 jenis lamun dan 1.507 km2 luas padang lamun di Indonesia, hanya 5% yang tergolong sehat, 80% kurang sehat, dan 15% tidak sehat (LIPI, 2017).
Wilayah
|
Jumlah lokasi dengan kategori
|
Total
| ||
Sehat
|
Kurang Sehat
|
Tidak Sehat
| ||
Indonesia Barat
|
1 lokasi
|
9 lokasi
|
2 lokasi
|
12 lokasi
|
Indonesia Tengah
|
3 lokasi
|
10 lokasi
|
1 lokasi
|
14 lokasi
|
Indonesia Timur
|
4 lokasi
|
10 lokasi
|
-
|
14 lokasi
|
Sumber: Supriyadi, 2016
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain penurunan luas area padang lamun melalui alih fungsi kawasan pesisir yang tidak tepat (reklamasi, pembangunan pelabuhan baru), penurunan kualitas air laut karena polutan dan limbah kimia, serta praktik penangkapan ikan yang merusak seperti bom, racun, dan sodium-sianida.
Aktivitas seperti pengurukan dan reklamasi mengakibatkan reduksi pada kejernihan air dan sangat merusak bagi ekosistem lamun. Eutrofikasi perairan pesisir yang tersebar luas juga menghasilkan deteriorasi global terhadap kualitas air kawasan pesisir (Duarte, 2002). Rendahnya kesadaran masyarakat pesisir akan pencemaran air laut membuat padang lamun kurang diperhatikan.
Sebagai satu-satunya mamalia laut pemakan lamun, dugong sangat tergantung pada kehadiran lamun sebagai pakan alami dan kondisi laut yang sehat. Dugong mengonsumsi sekitar 28-40kg lamun setiap hari sebagai makanan utama secara normal (Preen, 1995). Kerusakan padang lamun merupakan ancaman utama bagi kehidupan dugong.
Sumber: DSCP Indonesia
APA ITU DUGONG?
Dugong merupakan jenis mamalia laut yang dilindungi dan merupakan salah satu spesies dari 20 spesies prioritas yang menjadi target penting Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dugong memiliki ancaman kehidupan yang tinggi. Secara alami, dugong memiliki reproduksi yang lambat. Dibutuhkan waktu 10 tahun untuk menjadi dewasa dan 14 bulan untuk melahirkan satu individu baru pada interval 2,5 - 5 tahun. Karena siklus reproduksi yang lamban tersebut, populasi dugong diduga hanya dapat bertahan dengan angka mortalitas yang sangat rendah, yaitu sekitar 1-2% setiap tahunnya (Marsh et al., 1984).
Sumber: WWF Indonesia
PERMASALAHAN PADA DUGONG
Kehidupan dugong juga sangat terancam keberadaannya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu perburuan skala lokal dan pemanfaatan langsung bagian tubuh dugong, terjaring atau terperangkap di alat tangkap (sero, keramba, dll.) milik nelayan, serta tertabrak oleh kapal.
Penangkapan ilegal dugong oleh masyarakat masih sering terdengar sampai saat ini, kurangnya sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat merupakan salah satu penyebab kegiatan ilegal ini masih terus berlangsung. Masyarakat masih secara terang-terangan melakukan penangkapan dugong tanpa ada sanksi hukum yang diberikan (KKJI, 2014).
Pada umumnya, tujuan perburuan dugong adalah untuk dijual dalam bentuk hidup maupun dalam bentuk produk dari dugong yang sudah mati (daging, taring, dan air mata). Perburuan dugong untuk dijual produknya cukup banyak terekam, diantaranya perburuan dugong di Bintan, Kotawaringin Barat, Kepulauan Banggai, dan Teluk Cenderawasih.
Bentuk pemanfaatan dugong oleh masyarakat lokal yaitu daging dugong merupakan salah satu sajian utama dalam acara-acara besar keagamaan dan adat istiadat di Teluk Cenderawasih. Tarian dugong dimanfaatkan untuk hiasan, pipa rokok maupun dipercaya sebagai obat. Air mata dugong dipercaya sebagai alat pengasih ataupun penglaris bisnis yang dilakukan (Tania et al., 2016). Padahal, larangan perburuan dugong sudah ditetapkan dalam Appendix I CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang berarti bagian tubuh dugong tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk apapun.
Habitat dugong yang berada di pesisir seringkali bersinggungan dengan wilayah operasi penangkapan ikan oleh nelayan. Hal ini berpotensi menyebabkan dugong tersangkut pada jaring atau alat tangkap lainnya. Beberapa alat tangkap yang berpotensi menyebabkan dugong tertangkap adalah jaring insang dan sero.
Salah satu jaring insang yang sering digunakan adalah jaring untuk hiu. Sedangkan sero merupakan alat tangkap yang memanfaatkan pasang surut air laut, ketika pasang air akan masuk ke dalam sero, ikan mengikuti arus masuk tersebut. Namun ketika surut, sero akan kering dari air yang kemudian ikan-ikan terjebak di dalamnya. Proses penangkapan ini ternyata juga mendapatkan hasil tangkapan berupa dugong, seperti yang banyak ditemukan di daerah Bintan (Hidayat et al., 2016).
Dugong telah ditetapkan sebagai biota dilindungi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang artinya segala bentuk pemanfaatan dapat dikategorikan sebagai kegiatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan penilaian Lembaga Konservasi Dunia International Union for Conservation of Nature (IUCN), dugong termasuk dalam kategori Vulnerable (rawan terancam punah), hal ini merupakan peringatan bagi pemerintah yang wilayahnya termasuk wilayah sebaran dugong untuk dapat melakukan langkah-langkah konservasi yang memadai, sehingga ancaman kepunahan dugong dapat ditekan.
APA YANG HARUS KITA LAKUKAN?
1. Sosialisasi tentang dugong dan lamun untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
2. Laporkan kematian dugong dan pencemaran di padang lamun ke aparat setempat.
3. Hindari membuang sampah sembarangan, terutama ke laut.
4. Dukung upaya konservasi Pemerintah Indonesia, serta dengan menghindari membeli bagian tubuh dugong (mentah ataupun yang telah diolah, seperti taring dan air mata dugong).
5. Ambil tindakan jika melihat duyung yang terdampar (hidup maupun mati)
Penanganan duyung yang terdampar dalam keadaan mati
Penanganan duyung yang terdampar dalam keadaan hidup
DSCP INDONESIA, PROGRAM KONSERVASI DUGONG DAN LAMUN
DSCP Indonesia adalah sebuah proyek yang bertujuan untuk meningkatkan konservasi Duyung (Dugong dugon) dan ekosistem padang lamun di Indonesia melalui:
1. Penguatan dan pelaksanaan "Rencana
Aksi Konservasi" tingkat nasional untuk dugong dan habitatnya
lamun.
2. Peningkatan kesadartahuan dan penelitian di tingkat nasional tentang
dugong dan lamun.
3. Pengelolaan dan konservasi dugong dan lamun berbasis masyarakat di
masing-masing lokasi kegiatan (Bintan, Kotawaringin Barat, Tolitoli, dan Alor).
Dilaksanakan sebagai kerjasama Direktorat Konservasi &
Keanekaragaman Hayati Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pusat Penelitian Oseanografi - Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan - Institut Pertanian
Bogor, dan Yayasan WWF Indonesia. Dengan dukungan
dari United Nations Environment Programee - Global
Environment Facility (UNEP-GEF).
Yuk cari tahu lebih lanjut tentang DSCP Indonesia melalui laman facebook, instagram, twitter, dan channel youtube nya! Ayo kita cegah populasi dugong yang hampir punah dan kita jaga ekosistem lamun agar tidak rusak!
Daftar Pustaka:
Duarte, C.M. 2002. The Future of Seagrass Meadows. Environ. Conserv.
29: 192-206.
Hidayat, R., M. Sinaga, N. Edwin, F. Azrianto, S. Alustco dan I.M. Rizqan.
2016. Dampak Kemunculan Dugong Terhadap Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten
Bintan. Dalam Prosiding Simposium Nasional Dugong dan Habitat Lamun 2016. Belum
dipublikasikan.
IUCN. 2006. IUCN Red List of Threatened Species. Gland,
Switzerland, IUCN.
Marsh, H., Heinsohn, G.E., Marsh, L.M. 1984. Breeding cycle, life
history and population dynamics of the dugong, Dugong dugon (Sirenia:
Dugongidae). Australian Journal of Zoology. 32(6): 767-788.
Nienhius, P.H., J. Coosen and W. Kiswara. 1989. Community structure
and biomass distribution of seagrass and macrofauna in the Flores Sea,
Indonesia. Net.J.Sci.Res. 23(2): 192.
Preen, A. 1995. Diet of dugongs: are they omnivores? Journal
of Mammalogy. 76(1): 163-171.
Supriyadi, H. I. 2016. Kondisi padang lamun Indonesia. Oseanografi dan
Limnologi di Indonesia (OLDI), in press.
Tania, C., F. Manohas, K. Wartanoi, Haditya, Irwanto, dan E.N. Ihsan. 2016.
Studi Awal Distribusi dan Ancaman Dugong (Dugong dugon) di
Taman Nasional Teluk Cendrawasih, Papua Barat-Papua. Prosiding Simposium
Nasional Dugong dan Habitat Lamun. Belum dipublikasikan.





Mantap Erin, sangat bermanfaat 👍
BalasHapus